Ada banyak jenis badan usaha yang sering kita temui, seperti PT, CV, atau Perum. Namun tidak sedikit dari kita yang masih belum ‘ngeh‘ dengan definisi masing-masing jenis usaha tersebut. Memahami jenis-jenis badan usaha akan membantu Anda dalam menentukan di mana sebaiknya posisi usaha Anda.
Pengertian Badan Usaha
Sebelum kita beranjak kepada pembahasan jenis-jenis badan usaha, maka perlu kita ketahui secara ringkas tentang pengertian badan usaha. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha / bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas meterai dan segel.
Pertimbangan sebelum membentuk perusahaan
Sebelum mendirikan atau memulai operasinya, perusahaan harus memilih mau seperti apa bentuk perusahaannya. Dalam hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat dilakukan apabila kita akan memilih bentuk perusahaan. Pertimbangan tersebut antara lain sebagai berikut.
- Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan, dan sebagainya)
- Jumlah modal untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
- Rencana pembagian keuntungan / laba
- Penentuan tanggung jawab perusahaan
- Penanggungan risiko yang akan dihadapi
- Prinsip-prinsip pengawasan yang akan digunakan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
Jenis-jenis Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya.
2. Firma
Adalah kerja sama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
3. CV
Adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan. CV, yang merupakan kependekan dari Comanditaire Venootschap dapat menjadi alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
4. PT
Adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.
5. Persero (milik negara)
Adalah bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
6. Perusahaan Daerah
Adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda). Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
7. Perum
Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta.
8. Perusahaan Jawatan
Adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas negera.
9. Koperasi
Adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerja sama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
10. Yayasan
Umumnya yaysasan adalah sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.
(dikutip dari Zahiraccounting.com, "Jenis-jenis Badan Usaha yang Harus Anda Ketahui")
Komentar
Posting Komentar