Dikutip dari Linovhr.com, ada beberapa pengertian badan usaha, seperti diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni sekumpulan orang dan modal dengan aktivitas yang bergerak pada bidang perdagangan atau dunia usaha (berupa perusahaan). Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, yakni sekumpulan orang dan modal yang satu kesatuan. Secara bersama-sama melakukan usaha dan tidak melakukan usaha. Sedangkan menurut Wikipedia, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, serta ekonomis yang tujuannya mencari keuntungan atau laba.
Dikutip dari Salamadian.com, pengertian Badan usaha adalah organisasi atau sekelompok orang yang membentuk kesatuan hukum/yuridis untuk mendapatkan keuntungan maksimum dengan menggunakan modal dan tenaga kerja.
Dikutip dari CPSsoft.com, badan usaha adalah kesatuan hukum dan usaha ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Dikutip dari Gajimu.com, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Dikutip dari Mbizmarket.co.id, pengertian badan usaha menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, menjelaskan:
Pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang atau pemodal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau milik daerah, firma, kongsi, organisasi politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
Dilansir dari Jojonomic.com, Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, sesungguhnya mereka adalah dua hal yang berbeda.
... badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi.
Sedangkan dalam salah satu artikel tentang Badan Usaha di Zenius.net, menurut Dominick Salvatore, seorang ekonom Amerika pengertian dari badan usaha merupakan suatu organisasi yang mengkoordinasi dan mengkombinasi berbagai jenis sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang dapat dijual.
Dan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal dalam suatu aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha atau perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.
Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Menurut Pemerintah Hindia Belanda, adalah suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran tersebut, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.
Menurut Wikipedia.org, adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan.
Komentar
Posting Komentar